JAKARTA - Pengusaha ritel diminta untuk membatasi pembelian bahan pokok penting (Bapokting) di toko-toko swalayan dan pasar tradisional. Pembelian Bapokting yang dibatasi antara lain beras, gula minyak hingga mi instan.
Bahkan sejak 16 Maret 2020, bahan pokok seperti beras, minyak hingga gula dibatasi pembeliannya di toko swalayan untuk mencegah panic buying imbas penyebaran virus corona (Covid-19).
Dewan Penasehat Himpunan Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Tutum Rahanta mengatakan adanya surat edaran ini sedikit membantu para pengusaha ritel. Sebab, tanpa adanya pembatasan ini akan terjadi sengketa atau keributan seperti halnya panic buying beberapa waktu lalu.
"Karena domainnya di peritel, saya kira kalau soal surat ada sedikit membantu terhadap kita. Supaya tidak terjadi sengketa antara penjual dan pembeli," ujarnya di Jakarta.
Lagi pula lanjut Tutum, tidak semua pembelian dibatasi. Sebab, untuk mendistribusikan ke warung-warung, para pengusaha ritel tetap tidak membatasi jumlahnya.
Baca Selengkapnya: Pembelian Pangan Dibatasi, Pengusaha Ritel: Supaya Tak Terjadi Sengketa
(Dani Jumadil Akhir)