5. Penyelenggaraan RUPS oleh Perusahaan Terbuka dapat dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas Electronic Proxy pada sistem E-RUPS.
6. Perubahan batasan Auto Rejection Pada Peraturan Perdagangan di Bursa Efek.
7. Pelarangan Transaksi Short Selling bagi semua Anggota Bursa mulai tanggal 2 Maret 2020-batas waktu yang ditetapkan OJK.
8. Pelaksanaan trading halt selama 30 menit dalam hal IHSG mengalami penurunan mencapai 5%.
9. Penyesuaian nilai haircut dan perhitungan risiko (risk charge) untuk stimulasi pasar.
(Dani Jumadil Akhir)