9 Stimulus Selamatkan Pasar Modal Indonesia dari Virus Corona

Taufik Fajar, Jurnalis
Senin 23 Maret 2020 11:04 WIB
Ilustrasi: Pergerakan IHSG (Foto Shutterstock)
Share :

5. Penyelenggaraan RUPS oleh Perusahaan Terbuka dapat dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas Electronic Proxy pada sistem E-RUPS.

6. Perubahan batasan Auto Rejection Pada Peraturan Perdagangan di Bursa Efek.

7. Pelarangan Transaksi Short Selling bagi semua Anggota Bursa mulai tanggal 2 Maret 2020-batas waktu yang ditetapkan OJK.

8. Pelaksanaan trading halt selama 30 menit dalam hal IHSG mengalami penurunan mencapai 5%.

9. Penyesuaian nilai haircut dan perhitungan risiko (risk charge) untuk stimulasi pasar.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya