JAKARTA - Bank Indonesia mempercepat berlakunya ketentuan penggunaan rekening Rupiah dalam negeri (Vostro) bagi investor asing sebagai underlying transaksi dalam transaksi Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF). Hal ini sesuai dengan keputusan RDG Bulan Maret 2020.
Untuk itu, BI menyempurnakan ketentuan yang mengatur tentang DNDF melalui Peraturan Bank Indonesia nomor 22/2/PBI/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia nomor 20/10/PBI/2018 tentang Transaksi DNDF (PBI DNDF), berlaku efektif sejak tanggal 19 Maret 2020.
Baca Juga: Aliran Modal Asing Kabur Rp57 Triliun dalam 4 Hari
“Penyempurnaan meliputi penambahan underlying transaksi DNDF berupa rekening rupiah yang dimiliki Pihak Asing, antara lain tabungan, giro, deposito, untuk tujuan investasi, untuk menampung hasil investasi, dan/atau untuk tujuan lainnya,” dikutip dari Keterangan Tertulis BI, Senin (23/3/2020).
Penyempurnaan ketentuan PBI dimaksud merupakan bagian dari upaya BI untuk memperkuat bauran kebijakan yang diarahkan untuk mendukung upaya mitigasi risiko penyebaran COVID-19, menjaga stabilitas pasar uang dan sistem keuangan, serta mendorong momentum pertumbuhan ekonomi.
Baca Juga: BEI Catat Obligasi dan Sukuk Rp14 Triliun dari 10 Emiten
Dengan melakukan perluasan jenis underlying transaksi bagi investor asing, dapat memberikan alternatif dalam rangka lindung nilai atas kepemilikan rupiah. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan fleksibilitas bagi investor asing dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)