JAKARTA - Gubernur Bank Indonesia (BI) yang baru harus mampu menjaga independensi bank sentral sesuai amanat undang-undang. Independensi BI menjadi kunci untuk menjaga kredibilitas kebijakan moneter serta stabilitas ekonomi nasional.
Komisi XI DPR RI menghormati keputusan Perry Warjiyo yang mengundurkan diri dari jabatan Gubernur Bank Indonesia. Pengunduran diri tersebut merupakan hak yang bersangkutan dan proses selanjutnya harus mengikuti mekanisme sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia.
"Kami juga mencermati bahwa Presiden telah menerima surat pengunduran diri tersebut dan akan memprosesnya sesuai ketentuan yang berlaku," kata Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi Amro di Jakarta, Senin (27/7/2026).
Dirinya menyampaikan apresiasi atas pengabdian Perry Warjiyo selama memimpin Bank Indonesia. Menurutnya, Perry telah memberikan kontribusi dalam menjaga stabilitas moneter, sistem pembayaran, serta stabilitas sistem keuangan Indonesia.
"Kami menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Bapak Perry Warjiyo atas pengabdian dan kontribusinya selama memimpin Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas moneter, sistem pembayaran, dan stabilitas sistem keuangan," ujarnya.