9 Perintah Presiden Jokowi untuk Jaga Ekonomi Masyarakat dari Virus Corona

Widi Agustian, Jurnalis
Selasa 24 Maret 2020 17:57 WIB
Presiden Joko Widodo. (Foto: Okezone.com/Setkab)
Share :

"Kepada tukang ojek dan taksi yang kredit motor mobil, nelayan kredit perahu tidak perlu khawatir, bank dan industri keuangan non bank dilarang kejar-kejar angsuran apalagi menggunakan debt collector. Itu dilarang dan saya minta kepolisan catat ini," jelas dia.

Kesembilan, untuk masyarakat berpenghasilan rendah yang mengambil kkedit rumah bersubsidi akan mendapat 2 stimulus. Subsidi selisih bunga kalau bunga kredit rumahnya di atas 5 persen, selisihnya dibayar pemerintah. Selain itu juga disiapkan bantuan uang muka. Anggaran yang disiapkan mencapai Rp1,5 triliun.

"Saya ajak jajaran di pusat, daerah sampai level kelurahan dan desa untuk selalu tanggap situasi kesehatan dan ekonomi masyarakat, kita harus kerja keras, bersatu bergotong royong menghadapi tantangan ini," tegas Presiden.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Finance lainnya