6 Cara Bank Beri Kelonggaran Kredit UMKM, dari Turunkan Bunga hingga Perpanjangan Waktu

Taufik Fajar, Jurnalis
Kamis 26 Maret 2020 16:09 WIB
Kelonggaran Kredit untuk UMKM. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sejumlah stimulus untuk mendorong perekonomian di tengah wabah virus corona atau Covid-19. Salah satunya memberikan kelonggaran atau relaksasi kredit Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) untuk nilai di bawah Rp10 miliar. Kredit atau pembiayaan yang diberikan bank maupun industri keuangan non-bank kepada debitur perbankan akan diberikan penundaan sampai satu tahun dan penurunan bunga.

Hal tersebut tertuang dalam ketentuan yang mengatur secara umum pelaksanaan restrukturisasi kredit/pembiayaan sebagai akibat dampak dari persebaran virus covid-19.

Baca Juga: OJK Minta Penagihan Kredit Macet Satu Tahun ke Depan Tak Pakai Debt Collector

Mengutip keterangan OJK, Kamis (26/3/2020), OJK menjelaskan maksud restrukturisasi batasan plafon Rp10 miliar. Dalam POJK No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical mengatur bahwa debitur yang mendapatkan perlakuan khusus dalam POJK ini adalah debitur (termasuk debitur UMKM) yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban pada bank.

Di mana debitur atau usaha debitur terdampak penyebaran COVID-19 baik secara langsung ataupun tidak langsung pada sektor ekonomi antara lain pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan.

Baca Juga: Covid-19 Tekan Ekonomi, Penagihan Kredit Tidak Boleh Pakai Debt Collector

Dalam POJK ini jelas diatur bahwa pada prinsipnya bank dapat melakukan restrukturisasi untuk seluruh kredit/pembiayaan kepada seluruh debitur, termasuk debitur UMKM, sepanjang debitur-debitur tersebut teridentifikasi terdampak COVID-19. Pemberian perlakuan khusus tersebut tanpa melihat batasan plafon kredit/pembiayaan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya