Fakta Impor 12 Barang untuk Tangkal Virus Corona, Tidak Perlu Izin

Taufik Fajar, Jurnalis
Sabtu 28 Maret 2020 09:11 WIB
Produksi Masker. (Foto: Okezone.com/Reuters)
Share :

JAKARTA - Pemerintah memberikan kemudahan impor untuk bahan-bahan yan terkait dengan alat kesehatan, sebagai upaya mempercepat penanganan virus corona atau Covid-19. Bea dan Cukai juga membebaskan cukai etil alkohol sebagai bahan baku untuk membuat hand sanitizer, surface sanitizer dan antiseptik.

Okezone pun merangkum fakta-fakta terkait impor barang yang tidak lagi memerlukan izin, sabtu (28/3/2020):

1. Permendag Nomor 28 Tahun 2020

Kementerian Perdagangan mempercepat importasi alat kesehatan dan pelindung diri dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedelapan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87 Tahun 2015 Tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu.

"Melalui Permendag ini, Kementerian Perdagangan melakukan relaksasi atau kemudahan impor produk tertentu, khususnya terkait importasi produk alat kesehatan dan alat pelindung diri. Produk-produk tersebut adalah masker, pakaian medis, sarung tangan, dan alat kesehatan lainnya," ujar Mendag Agus Suparmanto.

2. Relaksasi Impor

Mendag mengatakan, relaksasi impor yang diberikan adalah pengecualian atas satu-satunya persyaratan yang ada yaitu ketentuan Laporan Surveyor (LS) di negara asal atau pelabuhan muat, dan pembatasan pelabuhan masuk. Sehingga impor atas produk-produk tersebut tidak memerlukan perizinan apapun. Relaksasi ini akan diberikan sampai dengan 30 Juni 2020.

3. 12 Jenis Barang Impor Bebas Izin

1. Preparat pewangi ruangan baik mengandung desinfektan maupun tidak

2. Kertas dan tisu, diresapi atau dilapisi dengan pewangi atau kosmetik

3. Produk antiseptik mengandung sabun maupun tidak

4. Stocking untuk penderita varises, dari serat sintetis

5. Pakaian pelindung medis

6. Pakaian yang digunakan untuk pelindung dari bahan kimia atau radiasi)

7. Pakaian bedah

8. Examination gown terbuat dari serat buatan

9. Masker bedah

10. Masker lainnya dari bahan non woven, selain masker bedah

11. Termometer infra merah

12. Sanitary towel, tampon saniter, popok bayi dan barang semacam itu dari bahan selain tekstil, kertas atau pulp kertas untuk sekali pakai.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya