JAKARTA – Larangan mudik Lebaran tahun ini menunggu keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Diagendakan larangan mudik akan diumumkan besok, 30 Maret 2020. Hingga saat ini, pelarangan mudik Lebaran 2020 masih bersifat imbauan.
Pelarangan mudik Lebaran tahun ini bertujuan untuk mencegah penyebaran virus corona atau covid-19 di daerah. Sebab, ada temuan yang mengejutkan bahwa sudah ada masyarakat yang colong start melakukan mudik dan menyebabkan Orang Dalam Pemantaun (ODP) virus corona meningkat.
Baca Juga: Pelarangan Mudik Lebaran 2020 Tunggu Restu Jokowi dan Ada Sanksi, Ini Faktanya
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan bahwa Kemenhub telah menyiapkan peraturan teknisnya soal larangan mudik ini. Antara lain, pelarangan pergerakan kendaraan sepeda motor, mobil berpenumpang, bus umum, tidak boleh keluar dari Jakarta.