Jangan Lupa, Waktu Perdagangan Saham di Bursa Efek Lebih Singkat

Giri Hartomo, Jurnalis
Senin 30 Maret 2020 07:51 WIB
IHSG (Okezone)
Share :

Waktu operasional PLTE menjadi jam 09.30 s/d jam 15.30.

Selain itu, kepada PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (PT KPEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (PT KSEI) untuk melakukan penyesuaian waktu proses penyelesaian dan kegiatan operasional lainnya. Dalam hal dibutuhkan penyingkatan jam perdagangan Bursa Efek, jam perdagangan di SPPA dan waktu operasional PLTE.

Selain itu, penyesuaian waktu proses penyelesaian oleh PT KPEI dan PT KSEI tersebut berlaku sejak 30 Maret 2020 atau sejak penyesuaian jadwal kegiatan operasional dan layanan publik Bank Indonesia sampai dengan berakhirnya batas waktu yang ditetapkan kemudian oleh Otoritas Jasa Keuangan.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya