Work Form Home PNS Diperpanjang hingga 21 April 2020

Taufik Fajar, Jurnalis
Senin 30 Maret 2020 13:21 WIB
Waktu Kerja di Rumah untuk PNS Diperpanjang sampai 21 April 2020. (Foto: Okezone.com)
Share :

Memastikan ASN di lingkungan kementerian/lembaga/daerah mencapai sasaran kerja dan memenuhi target kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin pegawai.

Untuk memantau perkembangan dan melakukan pencegahan penularan Covid-19 bagi ASN, para pejabat pembina kepegawaian agar melakukan pembaharuan data ASN yang terpapar dan atau terkonfirmasi positif Coivd-19 melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK). Adapun petunjuk peksanaan pembaharuan data tersebut akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya