Soal Relaksasi Kredit, Ini Surat OJK ke Perusahaan Pembiayaan

Giri Hartomo, Jurnalis
Selasa 31 Maret 2020 08:58 WIB
Rupiah (Okezone)
Share :

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyurati para perusahaan pembiayaan di Indonesia. Hal ini mengenai kebijakan countercyclical dampak penyebaran Covid-19 bagi lembaga jasa keuangan nonbank (LJKNB).

Mengutip keterangan tertulis, Jakarta, Selasa (31/3/2020), surat dengan nomor S-9/D.05/2020 mengenai kebijakan countercyclical dampak penyebaran Covid-19 bagi perusahaan pembiayaan. Di mana surat tersebut ditujukan ke pengurus Asosiasi perusahaan Pembiayaan Indonesia, Direksi Perusahaan Pembiayaan, dan Direksi Perusahaan Pembiayaan Syariah.

Adapun isi surat tersebut mengenai:

 Baca juga: Bank BUMN Siap Berikan Keringanan Kredit

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya