JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyurati para perusahaan pembiayaan di Indonesia. Hal ini mengenai kebijakan countercyclical dampak penyebaran Covid-19 bagi lembaga jasa keuangan nonbank (LJKNB).
Mengutip keterangan tertulis, Jakarta, Selasa (31/3/2020), surat dengan nomor S-9/D.05/2020 mengenai kebijakan countercyclical dampak penyebaran Covid-19 bagi perusahaan pembiayaan. Di mana surat tersebut ditujukan ke pengurus Asosiasi perusahaan Pembiayaan Indonesia, Direksi Perusahaan Pembiayaan, dan Direksi Perusahaan Pembiayaan Syariah.
Adapun isi surat tersebut mengenai:
Baca juga: Bank BUMN Siap Berikan Keringanan Kredit