Pertama, perpanjangan batas waktu penyampaian laporan berkala perusahaan pembiayaan kepada OJK sebagaimana yang telah diinformasikan melalui surat nomor S7/D.05/2020 pada 23 Maret 2020. Kedua, pelaksanaan penilaiaan kemampuan dan kepatutan pihak utama perusahaan pembiayaan dapat dilaksanakan melalui video conference.
Ketiga, penetapan kualitas pembiayaan bagi debitur yang terkena dampak penyebaran Covid-19 dengan plafon pembiayaan paling banyak Rp10 miliar dapat didasarkan pada ketepatan pembayaran pokok dan atau bunga atau margin/bagi hasil/ujrah.
Keempat, perusahaan pembiayaan dapat melakukan restrukturisasi terhadap debitur yang terkena dampak penyebaran Covid-19 dengan mempertimbangkan hal-hal berikut:
Baca juga: Relaksasi Kredit UMKM, BNI: Sudah Disiapkan Kebijakannya
1. Adanya proses dan kebijakan restrukturisasi dari pemberi pinjaman bagi sumber pendanaan dalam bentuk executing,