Pelonggaran Cicilan Kredit Berlaku April, Jokowi: Tanpa Harus Datang ke Bank

Taufik Fajar, Jurnalis
Selasa 31 Maret 2020 16:13 WIB
Jokowi (Foto: Setkab)
Share :

JAKARTA - Kebijakan pelonggaran kredit perbankan atau leasing mulai berlaku pada April 2020 imbas penyebaran virus corona atau covid-19. Peraturan ini pun sudah diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"OJK telah menerbitkan aturan dan mulai berlaku April ini," kata Jokowi saat telekonferensi, Jakarta, Selasa (31/3/2020).

Keringanan pembayaran cicilan kredit ini berlaku bagi pekerja informal, seperti ojek online (ojol), sopir taksi, UMKM dan nelayan dengan penghasilan harian dengan kredit di bawah Rp10 miliar.

Jokowi menambahkan, prosedur-prosedur pengajuan keringanan kredit juga sudah disampaikan. Debitur tidak harus datang ke bank atau leasing.

"Telah ditetapkan prosedur tanpa harus datang ke bank atau leasing cukup melalui email atau komunikasi digital seperti WhatsApp (WA)," kata Jokowi.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya