Baca Juga: Menko Luhut: Kita Kenalnya Karantina, Jadi Jangan Pakai Lockdown
Sementara itu, dia melanjutkan, pemerintah juga telah memutuskan keringanan kredit.
"Perihal keringanan pembayaran kredit bagi para pekerja informal baik itu ojek online, supir taksi dan pelaku UMKM, dan nelayan dengan penghsilan harian dengan kredit di bawah Rp10 miliar, OJK telah menerbitkan aturan mengenai hal tersebut dan mulai berlaku April ini," jelas dia.
(Feby Novalius)