Driver Ojol Masih Dikejar Debt Collector, Besok Keringanan Kredit Berlaku

Giri Hartomo, Jurnalis
Selasa 31 Maret 2020 21:12 WIB
Ojol (Foto: Okezone)
Share :

Adapun keringanan kredit selama 1 tahun ini diutamakan bagi Usaha Menengah Kecil dan Mikro (UMKM), pengemudi ojek online yang memiliki tanggungan kredit motor dan pengemudi taksi online yang memiliki kredit mobil. Bahkan Presiden melarang perbankan atau leasing menagih menggunakan jasa debt collector kepada pihak tersebut.

"Perihal keringanan pembayaran kredit. Bagi para pekerja informal baik itu ojek online, supir taksi dan pelaku UMKM nelayan dengan penghsilan harian dengan kredit di bawah 10 miliar," kata Jokowi.

Keringanan kredit tersebut, masyarakat tidak perlu mendatangi perbankan atau perusahaan leasing untuk menanyakan detailnya. Hal ini dilakukan demi menjaga phisycal distancing di tengah meluasnya virus corona.

"Telah ditetapkan prosedur tanpa harus datang ke bank atau leasing cukup melalui email atau komunikasi digital seperti WhatsApp (WA)," kata Jokowi.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya