Baca Juga: Hadapi Covid-19, BI Longgarkan Kewajiban GWM Rupiah dan Valas
1. Pemberian insentif bagi bank yang melakukan penyediaan dana untuk kegiatan ekonomi tertentu, yaitu: kegiatan ekspor, kegiatan impor, kegiatan UMKM, dan/atau kegiatan ekonomi pada sektor prioritas lainnya yang ditetapkan BI.
2. Insentif yang diberikan berupa kelonggaran atas kewajiban pemenuhan GWM dalam Rupiah yang wajib dipenuhi secara harian sebesar 0,5% (50bps).
3. Cakupan penyediaan dana untuk kegiatan ekonomi tertentu yang terdiri atas: kredit atau pembiayaan ekspor, kredit atau pembiayaan impor yang bersifat produktif, letter of credit, kredit atau pembiayaan UMKM, dan/atau kredit atau pembiayaan lainnya yang ditetapkan oleh BI.
(Feby Novalius)