JAKARTA - Pemerintah resmi memperbarui aturan main dan ketentuan teknis operasional Bank Indonesia (BI) melalui pengundangan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026. Regulasi ini merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Dalam beleid tersebut, bank sentral kini mendapatkan mandat yang lebih tegas untuk menyelaraskan kebijakan moneternya dengan sektor riil. Kendati demikian, kerangka kerja fundamental BI dalam menjaga stabilitas nilai mata uang tetap dipertahankan sebagai jangkar utama.
Pasal 7 ayat (1) undang-undang tersebut menetapkan bahwa mandat pokok BI adalah menjaga stabilitas nilai rupiah, memelihara stabilitas Sistem Pembayaran, serta turut menjaga stabilitas Sistem Keuangan demi menopang pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan. Perluasan peran itu kemudian dipertegas pada ayat berikutnya.
“Bank Indonesia dalam mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan kebijakan dan bauran kebijakan Bank Indonesia yang dapat menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja,” bunyi Pasal 7 ayat (2) UU P2SK, dikutip Senin (22/6/2026).
Selain memperluas orientasi dampak bauran kebijakan makro, revisi UU P2SK ini juga merombak total arsitektur pengawasan dan mekanisme evaluasi kinerja Bank Indonesia oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Pada aturan terdahulu yang mengacu pada Pasal 58A UU P2SK 2023, pengawasan jalannya kinerja bank sentral dijembatani oleh Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI).
Lembaga ini bertugas membantu DPR dalam memperkuat aspek kinerja, akuntabilitas, independensi, transparansi, serta kredibilitas kelembagaan BI, termasuk menyusun draf laporan evaluasi berkala untuk diserahkan ke parlemen.