JAKARTA - Bank Indonesia mengajak pelaku industri keuangan terlibat dalam pengembangan kerangka sistem pembayaran open banking di Indonesia. Saat ini tengah disusun Standar Open API (Application Programming Interface) dan keterhubungan (interlink) antara bank dengan financial technology (fintech).
Keterlibatan tersebut diwujudkan dengan memberikan kesempatan kepada industri dan publik untuk memberikan masukan dan tanggapan atas Consultative Paper mengenai Standar Open API dalam rangka Open Banking dan Interlink Bank dengan Fintech bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran.
Melansir keterangan resmi BI, Rabu (1/4/2020), Standar Open API memungkinkan perbankan dan fintech untuk membuka data dan informasi keuangan yang terkait dengan transaksi pembayaran dari nasabahnya secara resiprokal (prinsip kesetaraan). Hal ini kemudian didukung oleh kerjasama kontraktual penggunaan teknologi API secara terbuka (Open API).
Baca Juga: Sri Mulyani Beri BI Kewenangan Bailout Bank Sistemik
Standar Open API ini merupakan perwujudan Visi 2 dan Visi 3 dari Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BPSPI) 2025, yakni untuk mendukung implementasi open banking di area transaksi pembayaran dalam rangka mendorong transformasi digital oleh perbankan maupun interlink antara bank dan fintech.
Standar Open API tersebut bertujuan untuk mendorong efisiensi, keamanan, dan keandalan sistem pembayaran, meningkatkan inovasi dan kompetisi, mendorong inklusi keuangan termasuk pembiayaan kepada UMKM, mengurangi risiko shadow banking, serta memitigasi risiko dari penggunaan Open API.