JAKARTA - PT Asuransi Jiwasraya (Persero) akhirnya membayar klaim polis nasabahnya pada tahap I. Perseroan membayar Rp470 miliar untuk nasabah tradisional.
Pihak Jiwasraya juga meminta nasabah lain untuk bersabar. Pasalnya saat ini perseroan sedang melakukan penjualan aset untuk menambah likuiditas, guna membayar klaim polis nasabah lainnya.
Okezone pun merangkum fakta-fakta terkait pembayaran klaim polis Jiwasraya, Minggu (5/4/2020):
1. Jalankan Kewajiban
PT Asuransi Jiwasraya (Persero) melakukan kewajiban pembayaran klaim polis kepada para nasabahnya hari ini. Adapun besaran pencairan untuk tahap pertama ini sebesar Rp470 miliar.
2. 15.000 Nasabah Terima Pembayaran
Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Hexana Tri Sasongko mengatakan, karena dana perseroan terbatas maka pembayaran tahap pertama dilakukan untuk sebagian polis tradisional sebanyak 15.000. Selain itu, penetapan polis ditetapkan dengan meliha waktu jatuh tempo dan terverivikasi.
"Jadi dilakukan pembayaran kepada polis jatuh tempo, untuk tahap pertama sekitar Rp470 miliar. Itu dilakukan kepada pemegang polis tradisional yang relatif kecil -kecil," ujarnya.
3. Sumber Uang Jiwasraya
Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Hexana Tri Sasongko menjelaskan, hari ini dilakukan pembayaran kepada polis yang sudah jatuh tempor. Untuk tahap pertama dibayarkan kepada pemegang polis tradisional yang relatif kecil-kecil sebesar Rp470 miliar.
"Sumbernya dari mana? Bersumber dari likuidasi aset. Dianalisi aset-aset yang bisa dilkuindasi," ujarnya.