JAKARTA - Kementerian Koordinator bidang Maritim dan Investasi, mengimbau kepada orang yang melaksanakan mudik harus untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 hari setelah kedatangan di kota kelahirannya. Kemudian 14 hari setelah kembali ke Jakarta atau kota lain tempat mereka kembali.
Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Maritim dan Investasi Ridwan Djamaluddin menyebutkan, dengan adanya kebijakan itu, pemerintah daerah diwajibkan untuk mendirikan fasilitas kesehatan yang dibutuhkan.
Baca juga: Redam Arus Mudik, Warga DKI Jakarta Bakal Dapat Bansos Khusus
"Jadi, dengan langkah tersebut jumlah orang yang kembali ke kampung halaman mereka tahun ini diperkirakan rendah," ujar dia pada keterangan tertulisnya, Minggu (5/4/2020).
Saat ini, lanjut dia, Kementerian Perhubungan, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian PUPR, Kepolisian Negara RI, dan lembaga lainnya sedang mengerjakan buku panduan yang akan menjadi standar operasional prosedur (SOP) untuk implementasi langkah-langkah tersebut. Audiensi Publik akan diadakan sebelum Buku Panduan diluncurkan.
Baca juga: Mudik Tidak Dilarang dan Hanya Imbauan, Pemudik Bakal Berstatus ODP
"Langkah-langkah dan peraturan yang berlaku akan berlaku selama 2 (dua) bulan, sampai akhir wabah Covid-19 dan akan ditinjau secara teratur," ungkap dia.
(Fakhri Rezy)