Saat ini, lanjut dia, Kementerian Perhubungan, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian PUPR, Kepolisian Negara RI, dan lembaga lainnya sedang mengerjakan buku panduan yang akan menjadi standar operasional prosedur (SOP) untuk implementasi langkah-langkah tersebut. Audiensi Publik akan diadakan sebelum Buku Panduan diluncurkan.
Baca juga: Mudik Tidak Dilarang dan Hanya Imbauan, Pemudik Bakal Berstatus ODP
"Langkah-langkah dan peraturan yang berlaku akan berlaku selama 2 (dua) bulan, sampai akhir wabah Covid-19 dan akan ditinjau secara teratur," ungkap dia.
(Fakhri Rezy)