"Jadi virus Covid-19 ini tidak bergerak, diam di tempat tapi yang membawa kemana-mana itu melalui transportasi. Maka itu kami kemarin BPTJ terbitkan Surat Edaran Nomor 5 tahun 2020," ungkap dia.
Baca juga: Mudik Saat Wabah Covid-19, Kapasitas Penumpang Dibatasi
Sebelumnya, Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Polana B Pramesti memberikan penjelasan terkait surat edaran SE.5 BPTJ Tahun 2020. Di mana mengenai rekomendasi pembatasan secara parsial atau menyeluruh terhadap operasional sarana transportasi di ruas jalan tol dan jalan arteri nasional.
Menurut dia, surat edaran itu salah satu upaya untuk memutus rantai penularan dan mengurangi pergerakan virus corona atau Covid-19. Sebab Covid-19 ini tidak bergerak. Namun bergerak melalui transportasi.
(Fakhri Rezy)