Menteri Tjahjo Keluarkan Surat Edaran Larangan Mudik bagi PNS, Baca Selengkapnya

Giri Hartomo, Jurnalis
Selasa 07 April 2020 10:06 WIB
Virus Corona (Foto: Ilustrasi Okezone.com)
Share :

Bagi ASN yang terpaksa perlu ke luar daerah atau mudik, maka yang bersangkutan harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari atasan masing-masing.

Menteri PANRB menekankan kepada para pimpinan atau pejabat di tingkat kementerian/lembaga/daerah untuk memastikan para ASN di lingkungan instansi yang bersangkutan mematuhi Surat Edaran ini.

Apabila ada ASN yang melanggar ketentuan ini, maka pemerintah akan menjatuhkan sanksi disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Selain melarang pergi ke luar daerah dan mudik, Menteri PANRB meminta para ASN agar selalu menggunakan masker ketika berada atau berkegiatan di luar rumah tanpa kecuali. ASN juga diminta menyampaikan informasi yang positif dan benar (bukan berita hoaks) kepada masyarakat terkait pencegahan penyebaran Covid-19.

Menteri Tjahjo Kumolo juga meminta para pejabat di tingkat kementerian/lembaga/daerah untuk menyusun kebijakan internal dalam upaya meringankan beban pegawai dan keluarganya yang terdampak Covid-19.

Untuk memaksimalkan upaya memutus mata rantai penyebaran korona, ASN diminta aktif mengajak masyarakat melakukan pencegahan, termasuk tidak bepergian ke luar daerah maupun mudik, menggunakan masker di luar rumah, menjaga jarak aman, serta bergotong royong meringankan beban masyarakat yang membutuhkan.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya