Telat atau Tidak Bayar THR, Perusahaan Bakal Kena Sederet Sanksi Ini

, Jurnalis
Rabu 08 April 2020 14:27 WIB
Rupiah (Foto: Okezone)
Share :

Menurut Haiyani, perusahaan dan pekerja melakukan diskusi untuk memutuskan bagaimana mekanisme pembayaran THR. "Untuk menyepakati apakah diberikan dahulu 75%, lalu 25% nanti atau bagaimana baiknya untuk dua pihak. Semua dibicarakan. Namun prinsipnya, THR itu wajib dibayar," katanya.

Lalu bagaimana cara pengawasan agar pengusaha membayar THR? Kata Haiyani, ada pegawai teknis di daerah yaitu pegawai pengawas ketenagakerjaan dan posko-posko THR yang akan memastikan kewajiban tersebut.

"Untuk tahun ini karena virus corona, kami menunggu arahan pimpinan (bagaimana pengawasannya). Yang jelas, kami akan berusaha memastikan THR dibayarkan pengusaha," ujarnya.

Di sisi lain, pemerintah juga tengah mempertimbangkan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi PNS golongan IV dan pejabat negara.

Sedangkan untuk golongan I hingga III, pemerintah sudah mengalokasikan anggaran sehingga mereka akan menerima THR dan gaji ke-13.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya