Kemenhub Bakal Terbitkan Peraturan Menteri untuk Kendalikan Transportasi

Widi Agustian, Jurnalis
Kamis 09 April 2020 14:05 WIB
Penjagaan PSBB (Foto: Okezone.com)
Share :

"Adapun jaga jarak fisik tersebut di antaranya dilakukan dengan mengurangi kapasitas penumpang," kata dia, Kamis (9/4/2020).

 Baca juga: Ada Covid-19, Organda Sebut Omzet Pengusaha Bus Turun hingga 100%

Selain itu, bagi masyarakat yang berkeras tetap mudik terutama yang berasal dari wilayah yang ditetapkan sebagai PSBB diharuskan untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 hari setelah kedatangan di kota tujuan mudiknya dan 14 hari setelah kembali ke Jakarta atau kota lain tempat mereka kembali.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya