Fakta di Balik Mahalnya Harga Gula, Gara-Gara Telat Impor?

Taufik Fajar, Jurnalis
Minggu 12 April 2020 10:22 WIB
Gula (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Harga gula pasir konsumsi di pasaran melonjak di atas harga eceran tertinggi (HET) Rp12.500 per kilogram (kg). Selain harganya yang melonjak, gula pasir juga mengalami kelangkaan.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkap penyebab harga gula mahal menembus Rp18.000 per kg.

Berikut fakta-fakta menarik mengenai harga gula versi KPPU seperti dirangkum Okezone, Jakarta, Minggu (12/4/2020).

1. Penerbitan Izin Impor Lambat

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai penerbitan Surat Persetujuan Impor (SPI) gula terlambat sehingga harga bahan pokoknya melonjak hingga Rp18.000 per kilogram (Kg). KPPU pun menyarankan supaya penerbitan SPI gula tahun depan lebih cepat sebelum bulan Maret.

Komisioner KPPU Guntur Saragih mengatakan, persoalan gula putih karena produksi dalam negeri belum mampu mencukupi kebutuhan secara nasional  Makanya, seperti halnya bawang putih, mayoritas kebutuhan dipenuhi dari impor

"Kita pahami produksi petani tebu mayoritas terjadi di semester II. Artinya, semester I tahun ini stoknya dari sisa stok semeter II 2019 dan tentunya impor dari luar. Namun SPI baru terbit di Maret 400 ribu ton lebih, tentu dari SPI baru bisa realiasi," ujarnya, dalam telekonferensi, Rabu 8 April 2020.

2. Saran KPPU

Oleh karena itu, KPPU mendorong pemerintah supaya tidak hanya memberikan SPI hanya di Maret saja, karena jika tidak stok berkurang. Di samping itu, ketepatan penerbitan SPI juga penting supaya tidak membuat kerugian petani gula.

"Bila dibutuhkan juga badan usaha seperti Bulog bisa ditugasi segera merealisasikan SPI tersebut. Kita harap dalam kondisi wabah masyarakat tidak dibebani mahalnya harga. Kita juga berharap di mana petani tebu tidak mengalami anjloknya harga," ujarnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya