Baca Juga: PSBB, Tukang Ojek Bisa Angkut Penumpang asal...
"Kalau mau menutup angkutan penumpang kita buat surat bisa saja demikian, tapi tidak untuk logisitik. Untuk logistik jenis apapun misal hanya material penimbunan tetap masuk klasifikasi logistik," kata Budi.
Sementara untuk kendaraan umum, dirinya meminta kepada pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan. Meskipun belum ada larangan tentang operasional transportasi umum, namun harus tetap mengikuti protokol kesehatan.
"Mislanya diawal harus dilakukan pembersihan dengan disinfektan kepada para pengemudinya harus menggunakan masker dan sebagainya. Saya rasa protokol tersebut sudah dilakukan," ucapnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)