Oleh karena itu para investor diharapkan untuk memperhatikan jawaban perseroan atas permintaan konfirmasi bursa dan mencermati kinerja perusahaan dan keterbukaan informasinya.
Lalu mengkaji kembali rencana corporate action Perusahaan Tercatat apabila rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan RUPS. Serta mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi.
"Pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal," jelas dia.
(Widi Agustian)