b. Jumat jam kerja 08.00-15.30
Waktu istirahat jam 11.30-12.30
Baca Juga: Ingat! PNS dan Keluarganya Dilarang Mudik dan Cuti saat Pandemi Covid-19
2. Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan kerja 6 hari kerja:
a Senin-Kamis dan Sabtu jam kerja 08.00-14.00