Revisi PMK Nomor 23, Sri Mulyani Beri Insentif Rp35 Triliun untuk 18 Sektor Industri

Giri Hartomo, Jurnalis
Rabu 22 April 2020 14:05 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Foto: Okezone.com/Instagram Sri Mulyani)
Share :

JAKARTA - Pemerintah tengah mematangkan skema pemberian insentif perpajakan bagi industri manufaktur. Ditargetkan dalam minggu ini insentif perpajakan untuk 18 sektor industri bisa diberikan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemerintah akan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona. Dengan revisi ini, nantinya akan diberikan insentif pada industri manufaktur.

"Seperti yang disampaikan Pak Menko (Airlangga Hartarto), PMK 23 Tahun 2020 waktu bulan Maret khusus memberikan insentif perpajakan bagi industri manufaktur akan segera direvisi," tuturnya, dalam telekonferensi, Rabu (22/4/2020).

Baca Juga: 11 Sektor Dapat Insentif Pajak, Ini Aturan Mainnya

Sri Mulyani berharap revisi PMK bisa dilakukan minggu ini atau minggu depan. "Kita harapkan bisa minggu ini," tuturnya.

Insentif pajak ini akan diberikan kepada 18 sektor dan 749 KBLI. Artinya, hampir seluruh sektor dalam perekonomian mendapatkan insentif perpajakan ini.

"Total estimasinya akan mencapai Rp35,3 triliun plus untuk yang UMKM pajaknya ditangguh pemerintah. Sehingga mereka tidak membayar pajak 0,5% selama 6 bulan itu akan menjadi tambahan stimulus bagi umkm. Kita akan atur didalam aturan yang baru," ujarnya.

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya