“Implementasi ASnS ini dilakukan secara bertahap. Tahap awal dimulai dari 10 IPSKA, yaitu IPSKA Provinsi DKI Jakarta dan 5 IPSKA Suku Dinas Jakarta, IPSKA Provinsi Jawa Timur, IPSKA Provinsi Jawa Tengah, IPSKA Kabupaten Bogor, dan IPSKA Kabupaten Tangerang. Tahap berikutnya kemudian akan dikembangkan hingga meliputi 94 lokasi IPSKA di seluruh Indonesia,” ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana.
Baca Juga: SOS, Bisnis Parkiran Hanya Kuat Bertahan hingga Juni 2020
Beberapa negara mitra dagang Indonesia seperti Australia, Selandia Baru, Korea, Jepang dan Chile juga telah menerapkan ASnS sesuai dengan peruntukan masing-masing perjanjian. Dengan dilakukannya kebijakan tersebut, diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas penerbitan SKA seiring dengan kebijakan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar maupun lockdown di berbagai negara.
“Fasilitas ini juga disambut baik oleh pejabat penerbit SKA karena memungkinkan mereka untuk memberikan pelayanan penerbitan secara fleksibel selaras dengan penerapan bekerja dari rumah selama darurat COVID-19. Eksportir juga memberikan tanggapan positif karena mempermudah dan mempercepat proses pengurusan SKA yang diperlukan,” pungkas Wisnu.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)