JAKARTA - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan memaparkan hasil evaluasi pelaksanaan protokol Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jabodetabek.
Dari hasil evaluasi yang dilakukan terkait pelaksanaan protokol PSBB yang dilakukan di berbagai wilayah di Jabodetabek sejak 16 hingga 22 April 2020 diketahui tingkat kepatuhan rata-rata mencapai di atas 90%.
“Kepatuhan di atas 90% meliputi baik kendaraan pribadi maupun angkutan umum,” kata Kepala BPTJ Polana B Pramesti dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Sabtu (25/4/2020).
Terhadap yang tidak patuh sejauh ini diberlakukan sanksi teguran agar yang bersangkutan mentaati protokol kesehatan yang berlaku
Sebelumnya, kendaraan pribadi ataupun angkutan umum perkotaan di Jabodetabek tetap dapat melintas antar wilayah di dalam Jabodetabek, karena Jabodetabek sebagai daerah teraglomerasi secara keseluruhan telah berstatus PSBB.