Ini Sanksi untuk PNS yang Masih Bandel Mudik di Tengah Covid-19

Giri Hartomo, Jurnalis
Senin 27 April 2020 09:22 WIB
PNS (Setkab)
Share :

JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan surat edaran nomor 11/SE/IV/2020. Di mana, mengenai pedoman instansi Pemerintah dalam melakukan penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik dan untuk meningkatkan kedisiplinan ASN pada masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.

Mengutip website setkab, Jakarta, Senin (27/4/2020), adapun hukuman yang diberikan dari yang ringan hingga yang berat. Dalam hal pelanggaran disiplin dilakukan ASN pada saat:

 Baca juga: BKN Keluarkan Surat Edaran untuk Sanksi PNS yang Tetap Lakukan Mudik

A. Telah disampaikannya imbauan agar tidak melakukan kegiatan mudik bagi Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2020 maka dinilai membawa dampak atau akibat pada unit kerja sehingga dapat dijatuhi hukuman disiplin tingkat ringan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya