JAKARTA - Tiga PNS tenaga medis yang meninggal dalam melaksanakan tugas kedinasan penanganan covid-19 telah memenuhi kriteria tewas.
"Pertimbangan teknis pensiun anumerta untuk 3 PNS yang dinyatakan tewas sudah kami sampaikan ke instansi untuk segera diterbutkan surat keputusan pensiun anumerta oleh pejabat pembina kepegawaian," kata Deputi bidang Mutasi BKN Aris Windiyanto dilansir dari laman BKN, Senin (27/4/2020).
Baca juga: Seleksi Terbuka Pejabat Pemerintah, Wawancara Dilakukan melalui Video Conference
Rencananya, surat keputusan pensiun anumerta tersebut akan diseragkan bersamaan dengan piagam penghargaan dan santunan tewas.