Baca juga: Ini Sanksi untuk PNS yang Masih Bandel Mudik di Tengah Covid-19
Penghargaan yang akan diberikan yakni kenaikan pangkat setingkat lebh tinggi, piagam perhargaan dan santunan yang sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 70 tahun 2015 tentang penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi ASN.
(Fakhri Rezy)