Menperin Minta Industri yang Beroperasi Laporkan Aktivitas

Taufik Fajar, Jurnalis
Selasa 28 April 2020 14:16 WIB
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang (Foto: Okezone.com)
Share :

Baca Juga: 8 Sektor Manufaktur Penyumbang Investasi Terbesar

Perusahaan memberikan laporan melalui portal SIINas (siinas.kemenperin.go.id) dengan menggunakan akun masing-masing.

“Terhadap perusahaan yang tidak menyampaikan laporan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri sebanyak tiga kali periode, akan dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan IOMKI,” tegas Menperin.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya