Selanjutnya, dia meminta investor untuk memperhatikan jawaban Perusahaan Tercatat atas permintaan konfirmasi Bursa. Lalu mencermati kinerja Perusahaan Tercatat dan keterbukaan informasinya.
Investor juga diharapkan mengkaji kembali rencana corporate action Perusahaan Tercatat apabila rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan RUPS. Serta mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi.
"Pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal," jelas dia.
(Feby Novalius)