JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak dapat mengajukan cuti menikah selama masa pandemi Covid-19. Hal ini diatur dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 46 tentang Pembatasan Kegiatan ke Luar Daerah dan Atau Kegiatan Mudik dan Atau Cuti Bagi ASN Dalam Upaya Pencegahan Covid-19.
Asisten Deputi Integritas dan Evaluasi Sistem Merit Kementerian PANRB Bambang Dayanto mengatakan, bagi ASN yang mengajukan cuti menikah untuk sementara harus menunggu. Sebab, kategori tersebut tidak diizinkan oleh pemerintah untuk mengambil cuti.
"Cuti menikah itu tidak ada di ketentuan ini," kata Bambang, dalam telekonferensi, Kamis (30/4/2020).
Baca Juga: Kemenpan RB: Maaf Cuti PNS Sangat-Sangat Dibatasi
Adapun cuti yang diberikan untuk PNS yang ingin melahirkan ataupun sakit. Namun pemberian cuti hanya diberikan untuk keluarga inti. Seperti misalnya Bapak, Ibu, Saudara kandung, anak atau menantu, istri yang sakit atau meninggal dunia.
"Memang ada pengecualian bagi asn yang cuti melahirkan. Kemudian cuti sakit. cuti alasan penting bagi ASN. cuti alasan penting ini hanya terbatas bagi keluarga inti yaitu bapak ibu saudara kandung anak atau menantu yang sakit keras atau meninggal dunia," jelasnya.
(Feby Novalius)