Tercatat, pemerintah telah menerbitkan pedoman pemberian KUR melalui Permenko Perekonomian nomor 6 Tahun 2020 tentang Perlakuan Khusus bagi Penerima KUR yang Terdampak Covid-19.
"Permenko itu perlu direvisi untuk menyesuaikan kemampuan anggaran negara untuk mensubsidi nasabah bank," tandas dia.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah akan menanggung angsuran debitur selama 3 bulan ke depan. Hal ini sebagai salah satu upaya pemulihan ekonomi seperti yang dituangkan dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020, pasal 11.
"KUR yang sekarang ini disalurkan di sektor perbankan baik bank Himbara maupun non Himbara mencakup 11 juta kreditur usaha rakyat. Mereka akan diberikan relaksasi 6 bulan penundaan pokok, angsuran 3 bulan pertama bunga ditanggung pemerintah, tiga bulan berikutnya 50% ditanggung pemerintah," ujarnya.
(Dani Jumadil Akhir)