Beri Keringanan Kredit, Bank BUMN Curhat Butuh Dana Segar

Taufik Fajar, Jurnalis
Kamis 30 April 2020 14:20 WIB
Rupiah (Foto: Okezone)
Share :

Tercatat, pemerintah telah menerbitkan pedoman pemberian KUR melalui Permenko Perekonomian nomor 6 Tahun 2020 tentang Perlakuan Khusus bagi Penerima KUR yang Terdampak Covid-19.

"Permenko itu perlu direvisi untuk menyesuaikan kemampuan anggaran negara untuk mensubsidi nasabah bank," tandas dia.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah akan menanggung angsuran debitur selama 3 bulan ke depan. Hal ini sebagai salah satu upaya pemulihan ekonomi seperti yang dituangkan dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020, pasal 11.

"KUR yang sekarang ini disalurkan di sektor perbankan baik bank Himbara maupun non Himbara mencakup 11 juta kreditur usaha rakyat. Mereka akan diberikan relaksasi 6 bulan penundaan pokok, angsuran 3 bulan pertama bunga ditanggung pemerintah, tiga bulan berikutnya 50% ditanggung pemerintah," ujarnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya