Bunga Kartu Kredit Turun Jadi 2% Mulai Hari Ini

Taufik Fajar, Jurnalis
Jum'at 01 Mei 2020 10:38 WIB
Kartu Kredit (Reuters)
Share :

JAKARTA - Bank Indonesia melakukan penurunan batas maksimum suku bunga kartu kredit menjadi 2% per bulan dari sebelumnya 2,25%. Tercatat penerapan itu berlaku pada 1 Mei 2020 yang berakhir pada 31 Desember 2020.

"Kebijakan ini sebagai penyangga ekonomi. Sebelumnya bank boleh charge 2,25% per bulan sekarang maksimum 2%," ujar Asisten Gubernur, Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Filianingsih Hendarta, Jumat (1/5/2020) malam.

 Baca juga: Sebelum Turunkan Bunga Kartu Kredit, Asosiasi Minta Cost of Fund Diturunkan

Kemudian, lanjut dia, nilai pembayaran minimum juga turun dari 10% menjadi 5%. Kebijakan itu berlaku mulai 1 Mei sampai dengan 31 Desember 2020.

"Lalu, besaran denda keterlambatan pun juga dipangkas, dari semula 3% menjadi 1%. Contohnya yang tadinya 3% atau maksimum Rp150 ribu kita turun 1% maksimum Rp100 ribu," ungkap dia.

 Baca juga: Tertinggi di Dunia, Gubernur BI Minta Bunga Kartu Kredit Diturunkan

Sebelumnya, Bank Indonesia memberikan kelonggaran pada pengguna kartu kredit. Hal ini utuk memberikan keringan kepada masyrakat di tengah pandemi virus corona .

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan, adapun pelonggaran yang diberikan berupa penurunan batas maksimum suku bunga. Selain itu, Bank Indonesia juga memberikan keringan terkait besaran denda dari keterlambatan pembayaran kartu kredit.

"Mekanisme menjadi diskresi masing-masing penerbit kartu dan berlaku 1 Mei 2020 hingga 31 Desember 2020," ujarnya.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya