Emil Dardak Minta Pasar di Jatim Tetap Buka di Tengah Covid-19

Avirista Midaada, Jurnalis
Minggu 03 Mei 2020 13:02 WIB
sayuran (Medical News Today)
Share :

Namun lanjut Emil, ada ketentuan dalam berbelanja saat penerapan PSBB dimana bila memang berboncengan suami istri perlu ada KTP yang sama.

“Boleh (berbelanja boncengan) sebenarnya kalau KTP serumah tidak apa - apa. Tapi bila KTP tidak serumah tidak boleh boncengan,” tuturnya.

“Nah, kemudian naik mobil yang gak boleh itu satu mobil empat orang, sedan harus dua orang. Itulah membedakan saat PSBB, tapi orang bisa belanja memenuhi kebutuhan pokok. Jadi jangan sampai wacana menjadi membuat kita panik,” pungkas Emil.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya