JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan bahwa pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS formasi 2019 ditunda. Di mana, waktu penundaannya belum diketahui hingga kapan.
Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN, Paryono mengatakan, komposisi penetapan kelulusan peserta seleksi CPNS formasi 2019 tetap akan mengacu ketentuan yang tertuang pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2019. Sejumlah hal yang diatur dalam regulasi tersebut di antaranya pembobotan nilai SKD dan nilai SKB adalah 40% dan 60%.
Baca juga: Tak Dibatalkan, Pelaksanaan SKB CPNS 2019 Ditunda
Oleh sebab itu, lanjutnya, BKN sedang mengkaji kemungkinan pelaksanaan SKB. Jika, akan berlangsung di tengah pandemi Covid-19.
"Selain itu BKN juga sedang mengelaborasi model pelaksanaan SKB yang tidak bertentangan dengan protokol kesehatan dan keselamatan jika akan digelar dalam situasi pandemi virus ini," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jakarta, Minggu (3/5/2020).