JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan, masyarakat masih mencoba untuk melakukan mudik Lebaran meski sudah dilarang.
Aturan larangan mudik tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Temuan ini didapatkan setelah Kemenhub menemukan beberapa modus licik mudik Lebaran yang dilakukan masyarakat.
Baca Juga: Modus Licik Mudik Lebaran, Penumpang Rebahan hingga Pakai Mobil Dinas