Buruh Tolak Surat Edaran Menaker Izinkan Pengusaha Tidak Bayar THR 100%

Taufik Fajar, Jurnalis
Jum'at 08 Mei 2020 14:58 WIB
Buruh (Foto: Okezone.com)
Share :

Said Iqbal menilai, di tengah pandemi corona ini, daya beli buruh harus tetap dijaga. Kalau THR dibayar di bawah 100% atau dibayar dengan cara mencicil atau menunda pembayaran, atau bahkan tidak dibayar sama sekali, maka akan memukul daya beli buruh di saat lebaran. Sehingga konsumsi akan turun drastis yang menyebabkan pertumbuhan ekonomi makin hancur.

“Jadi isi dari surat edaran Menaker tersebut harus ditolak, dan pengusaha tetap diwajibkan membayar 100%. Tidak membuka ruang untuk dibayar dengan cara dicicil, ditunda, dan dibayar di bawah 100%,” kata Said Iqbal

Terkecuali perusahaan dengan kategori perusahaan menengah kecil seperti hotel melati, restoran non waralaba internasional, UMK, ritel berskala menengah ke bawah, dll. Sedangkan hotel berbintang, restoran besar atau waralaba internasional, ritel besar, industri manufaktur wajib membayar THR 100% dan tidak dicicil atau ditunda pembayarannya.

“Lebaran adalah waktu yang sangat penting dan penuh kebahagiaan yang dirayakan masyarakat Indonesia termasuk buruh. Jadi sungguh ironis jika THR dicicil atau ditunda, atau nilainya di bawah 100%,” tukasnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya