JAKARTA - Video kisah pilu anak buah kapal (ABK) berkewarganegaraan Indonesia viral di media sosial. Mereka yang berjumlah 14 orang menjalani pekerjaan di luar standar tenaga kerja di atas kapal Long Xing 629.
Asisten Deputi Keamanan dan Ketahanan Maritim Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Basilio Dias Araujo, menyoroti perihal pelatihan dan sertifikasi ABK Indonesia.
Baca Juga: Kisah Pilu, ABK: Ditendang dan Dimaki-ketika Lelah Itu Biasa
Indonesia, kata Basilio, sudah meratifikasi The International Convention on Standards of Training, Certification and Watchkeeping for Fishing Vessel Personnel, yang mengatur sertifikasi yang diperlukan oleh ABK.
Aturan yang dikeluarkan ILO itu, kata Basilio, penting karena Indonesia merupakan salah satu negara yang paling banyak menempatkan ABK di kapal asing, setelah Rusia dan China. Namun, proses sertifikasi itu kerap tak dilakukan.
"Banyak nelayan kita tidak dilengkapi sertifikasi yang layak," ujarnya, seperti dikutip BBC Indonesia, Sabtu (9/5/2020).
Baca Juga: Jasad 2 ABK WNI Dilarung ke Laut oleh Kapal China, Ini Tanggapan BP2MI
Dia menjelaskan, pelatihan untuk sertifikasi itu penting karena di luar negeri, kapal ikan yang digunakan umumnya di atas 300 Gross tonnage (GT). Sementara, di Indonesia, kapal ikan di atas 150 GT saja dilarang.
Sementara itu, Plt Dirjen Binapenta dan PKK Kementerian Ketenagakerjaan Aris Wahyudi mengatakan sesuai tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia idealnya orang yang bekerja di luar negeri memiliki sertifikat kompetensi.
"Kalau itu tidak dipenuhi, dampaknya akan mengikuti. Nanti dibodohi dan bargaining ketika membahas atau nego di perjanjian kerja menjadi sangat terbatas," ujarnya.