JAKARTA – Ibadah Ramadhan tahun ini di tengah pandemi Covid-19 tentu menjadi tantangan karena berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Begitu pun dengan berinvestasi di Pasar Modal Indonesia. Jika dalam kondisi normal investor aktif banyak yang berkumpul di galeri-galeri investasi secara fisik (walaupun belakangan mulai banyak club investor online), kini semua harus berada di rumah saja.
Untunglah perusahaan sekuritas sudah cukup lama mengembangkan sistem perdagangan online. Atau perdagangan jarak jauh, menggunakan fasilitas yang disediakan perusahaan-perusahaan efek. Investor bisa bertransaksi sendiri dari manapun, selama jam perdagangan saham, baik menggunakan gadget maupun perangkat komputer atau laptop. Tak terkecuali perdagangan efek syariah di pasar modal Indonesia.
Baca juga: Diversifikasi Reksa Dana di Tengah Fluktuasi
Pasar Modal Syariah tak kalah berkembang dengan pasar modal non syariah. Bahkan, selama pandemi, transaksi sahamnya mendominasi di Bursa Efek Indonesia. Rata – rata volume perdagangan harian saham syariah per 6 Mei 2020 tercatat sebesar 4,5 miliar lembar saham atau 64,6% dari total rata - rata volume perdagangan harian di Bursa Efek Indonesia. Sementara itu, rata – rata nilai transaksi saham syariah mencapai Rp3,45 triliun atau mencapai 50,2%, dan frekuensi transaksi saham syariah 317.702 kali atau 68% dari total rata – rata frekuensi transaksi harian.
Dari 27 perusahaan yang melakukan penawaran umum perdana saham (Initial Public Offering/IPO), 21 di antaranya adalah perusahaan syariah atau sebanyak 77,78%. Jumlah saham baru ini menambah jumlah saham syariah yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) menjadi 447 saham, dua diantaranya saham syariah di papan akselerasi. Papan akselerasi adalah papan untuk perusahaan yang baru berdiri (startup company).
Baca juga: Upaya BEI Menjaga Pasar
Kembali ke Sistem Perdagangan Online Syariah (Shariah Online Trading System/SOTS). Ini adalah sistem transaksi saham secara online yang memenuhi prinsip-prinsip syariah di pasar modal. SOTS dikembangkan oleh anggota bursa sebagai fasilitas atau alat bantu bagi investor yang ingin melakukan transaksi saham secara syariah. SOTS disertifikasi oleh DSN-MUI karena merupakan penjabaran dari fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI), DSN-MUI No. 80 tahun 2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah Dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas Di Pasar Reguler Bursa Efek.