Kemudian masyarakat yang ingin bepergian untuk keperluan bisnis juga harus menyertakan surat pernyataan dengan materai. Sedangkan bagi pegawai swasta atau non pemerintahan harus menyertakan surat pernyataan yang diketahui oleh lurah maupun Kepala Desa.
Baca juga: Maskapai Boleh Angkut Penumpang Lagi Mulai Besok, Bos Garuda Tunggu Aturan
Selanjutnya, masyarakat juga harus menunjukkan hasil negatif covid-19 berdasarkan polymerase chain reaction (PCR) test, rapid test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit, puskesmas, atau klinik kesehatan.
Dan yang terakhir adalah harus melaporkan rencana perjalanan (Jadwal keberangkatan, jadwal pada saat berada di daerah penugasan, serta waktu kepulangan).
(Kurniasih Miftakhul Jannah)