JAKARTA - Pemerintah memberikan izin kepada masyarakat untuk bepergian ke luar kota meskipun saat ini sedang dilakukan larangan mudik. Namun, hanya beberapa orang tertentu saja yang bisa bepergian ke luar kota.
Salah satunya adalah masyarakat yang bertujuan untuk perjalanan dinas baik itu lembaga pemerintahan maupun swasta. Bagi mereka yang bepergian ke luar kota untuk kepentingan dinas pun harus tetap menyiapkan beberapa dokumen pendukung.
Mengutip dari Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 4 tahun 2020, Minggu (10/4/2020), dokumen yang harus disiapkan bagi mereka yang ingin ke luar kota karena ada kepentingan dinasi harus menunjukkan identitas diri. Dokumen identitas diri ini bisa berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), SIM ataupun tanda pengenal lainnya yang sah.
Baca juga: Antisipasi Penumpukan Penumpang, Kemenhub Minta AP II dan Pelabuhan Terapkan Protokol Kesehatan
Kemudian mereka juga harus melampirkan surat tugas yang ditandatangani oleh pejabat setingkat eselon II bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri. Sementara bagi pegawai perusahaan harus mendapatkan tanda tangan dari Direksi ataupun Kepala Kantor bagi pegawai perusahaan.
Kemudian masyarakat yang ingin bepergian untuk keperluan bisnis juga harus menyertakan surat pernyataan dengan materai. Sedangkan bagi pegawai swasta atau non pemerintahan harus menyertakan surat pernyataan yang diketahui oleh lurah maupun Kepala Desa.
Baca juga: Maskapai Boleh Angkut Penumpang Lagi Mulai Besok, Bos Garuda Tunggu Aturan
Selanjutnya, masyarakat juga harus menunjukkan hasil negatif covid-19 berdasarkan polymerase chain reaction (PCR) test, rapid test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit, puskesmas, atau klinik kesehatan.
Dan yang terakhir adalah harus melaporkan rencana perjalanan (Jadwal keberangkatan, jadwal pada saat berada di daerah penugasan, serta waktu kepulangan).
(Kurniasih Miftakhul Jannah)