Orang Tua Meninggal? Siapkan Dokumen Ini agar Diizinkan ke Luar Kota

Giri Hartomo, Jurnalis
Minggu 10 Mei 2020 14:51 WIB
Ilustrasi Bandara (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Pemerintah memberikan izin kepada masyarakat untuk bepergian kembali ke luar kota. Meskipun saat ini beberapa wilayah sudah menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 4 tahun 2020. Dalam SE tersebut, tidak semua masyarakat diperbolehkan untuk bepergian ke luar kota.

Mengingat ada kriteria yang ditetapkan pemerintah bagi masyarakat yang bisa bepregian ke luar kota. Salah satunya adalah bagi mereka masyarakat yang anggota keluarga intinya meninggal dunia.

Baca Juga: 5 Dokumen yang Diperlukan untuk Keluar Kota demi Keperluan Kerja

Adapun kelompok keluarga seperti misalnya Bapak, Ibu, Saudara kandung, anak atau menantu, istri yang meninggal dunia. Selain keluarga intinya yang meninggal dunia, juga dilakukan apabila ada ada yang mengalami sakit keras.

Mengutip dari SE tersebut, Minggu (10/6/2020), yang bersangkutan diperbolehkan untuk keluar kota apabila bisa menunjukkan Surat Keterangan kematian dari tempa almarhum atau almarhumah. Selain itu, yang bersangkutan juga harus menunjukkan identitas diri seperti KTP, SIM atau tanda pengenal lainnya.

Selain itu, yang bersangkutan juga ini harus menyertakan surat rujukan dari rumah sakit untuk melakukan pengobatan di daerah lain. Dan terakhir adalah, pasien juga harus menunjukkan hasil negatif covid-19 berdasarkan hasil tes PCR tes uji cepat atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan, rumah sakit, puskesmas atau klinik kesehatan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya