JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan angkat bicara soal pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bisa dicicil di tengah pandemi virus corona atau Covid-19
Hal ini setelah Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengeluarkan surat edaran terkait THR. Surat edaran Menaker nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tersebut berisi tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagaaman tahun 2020 di perusahaan dalam masa pandemi corona virus disease 2019 (covid-19).
Baca Juga: Menaker Pastikan Perusahaan Bayar THR tapi Bisa Dicicil
Dalam surat edaran tersebut, perusahaan tetap diwajibkan membayar THR kepada pekerjanya, namun pembayaran THR bisa dicicil.
"Saya belum tahu persis, tapi itu bisa terjadi, keadaan itu tapi saya angkanya belum tahu," kata Luhut dilansir RRI, Jakarta, Senin (11/5/2020).
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengeluarkan surat edaran terkait tunjangan hari raya (THR).
Baca Juga: Menaker Buka Posko Pengaduan THR Lebaran
Surat edaran Menaker nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tersebut berisi tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagaaman tahun 2020 di perusahaan dalam masa pandemi corona virus disease 2019 (covid-19).
"Memperhatikan kondisi perekonomian saat ini, sebagai akibat pandemi covid-19 yang membawa dampak pada kelangsungan usaha dan mempertimbangkan kebutuhan pekerja/buruh akan pembayaran THR keagamaan maka diperlukan kesamaan pemahaman antara pengusaha dan pekerja/buruh," tulis surat edaran yang ditandatangani Menaker seperti dikutip Okezone.
Untuk itu, ada 4 instruksi dari Menaker.
Pertama, memastikan perusahaan agar membayar THR kepada pekerja sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kedua, jika perusahaan tidak mampu membayar THR pada waktu yang ditentukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, solusi atas persoalan tersebut harus dilakukan melalui proses dialog antara pengusaha dan pekerja.
"Proses dialog tersebut dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan," lanjut dia.
Dialog tersebut harus menyepakati beberapa hal:
- Bila perusahaan tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan, maka pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap.
- Bila perusahaan tidak mampu membayar THR sama sekali pada waktu yang ditentukan, maka pembayaran THR dapat ditunda sampai jangka waktu tertentu yang disepakati
- Waktu dan cara pengenaan denda keterlambatan pembayaran THR
Ketiga, kesepakatan antara pengusaha dan pekerja tersebut dilaporkan oleh perusahaan kepada dinas ketenagakerjaan setempat.
Keempat, kesepakatan mengenai waktu dan cara pembayaran THR dan denda, tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR dan denda kepada pekerja dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dibayarkan pada 2020.
(Dani Jumadil Akhir)